iniriau.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas menyusul bobroknya pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Direktur Utama SPR, Fuady Noor, resmi dicopot dari jabatannya usai gagal menyampaikan laporan keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2024.
“Hasil RUPS sudah diumumkan. Direktur Utamanya diberhentikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Helmi, saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
Fuady diketahui menjabat sejak Februari 2024. Namun, dalam perjalanannya, kepemimpinannya dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan BUMD berplat merah tersebut. Ketidakhadiran laporan keuangan yang seharusnya menjadi dasar evaluasi dalam RUPS disebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tak dapat ditolerir.
"Ini menyangkut akuntabilitas dan tanggung jawab publik. Kami tidak bisa membiarkan BUMD dikelola secara asal-asalan," tegas Helmi.
Helmi menyebut, keputusan pemberhentian ini sudah dilaporkan kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada sore harinya. Gubernur pun langsung memberikan atensi dan menginstruksikan agar proses pembenahan dilakukan secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau akan segera membentuk tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk menjaring sosok baru yang akan memimpin PT SPR.
“Ini bagian dari upaya perombakan manajemen agar PT SPR benar-benar dikelola oleh figur yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil,” ujar Helmi.
Tak hanya SPR, evaluasi juga akan menyasar dua BUMD lainnya, yakni PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau. Proses UKK terhadap tiga BUMD tersebut akan dilakukan secepat mungkin.
Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa BUMD di Riau harus menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah, bukan sekadar beban anggaran.**