iniriau.com, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menekankan enam prinsip utama dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan. Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Penilaian Mandiri Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) yang digelar di Ruang Hang Tuah, Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu, 9 Juli 2025.
Mewakili Bupati Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri menyampaikan bahwa standar pelayanan publik harus mengedepankan prinsip kesederhanaan, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan.
“Pelayanan publik bukan hanya soal kecepatan, tapi juga soal keadilan dan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Bengkalis memiliki komitmen kuat mendukung visi Asta Cita Presiden RI, terutama dalam hal penguatan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.
“Perangkat daerah kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi, karena pelayanan yang baik itu selalu berkembang dan mendengar kebutuhan warga,” katanya.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelayanan di berbagai organisasi penyelenggara pelayanan. Evaluasi ini penting agar penyelenggara dapat mengukur kekuatan dan kelemahan masing-masing, serta meningkatkan kinerja pelayanan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, sejumlah kepala perangkat daerah, dan perwakilan dari seluruh unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Harapan kami, pelayanan publik di Bengkalis bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal kualitas, kemudahan, dan keberpihakan kepada masyarakat,” pungkas Johansyah.**(Infotorial)