iniriau.com, PEKANBARU — Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polresta Pekanbaru, Minggu malam (13/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Laporan itu berkaitan dengan dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2020. Dalam dokumen tersebut, diduga tercantum tanda tangan atas nama Muflihun yang tidak pernah ia buat.
“Saya datang ke sini bukan sekadar melapor. Ini soal nama baik dan integritas saya yang dipertaruhkan,” ujar Muflihun kepada wartawan di depan Mapolresta.
Langkah hukum ini diambil setelah tim kuasa hukum Muflihun menemukan kejanggalan dalam sejumlah dokumen lama. Kuasa hukum Ahmad Yusuf menyebut, terdapat indikasi kuat bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut dipalsukan oleh pihak yang memiliki akses ke sistem internal DPRD Riau saat itu.
“Ini bukan tanda tangan yang ditiru asal-asalan. Ini kerjaan orang dalam, karena akses terhadap dokumen-dokumen itu tidak dimiliki sembarang orang,” jelas Ahmad.
Pihaknya juga mencurigai bahwa pola serupa terjadi dalam dokumen lain, termasuk yang kini tengah disidik dalam perkara dugaan SPPD fiktif Tahun 2020–2021 di Polda Riau. Bahkan, nama-nama yang pernah disebut di pengadilan sebelumnya kembali mencuat, seperti Deni Saputra dan Hendri, yang diduga terlibat dalam manipulasi administrasi.
Weny Friaty, penasihat hukum Muflihun lainnya, menyebut kasus ini memiliki pola yang mirip dengan perkara sebelumnya yang menyeret Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai. Ia menilai ada aktor-aktor tetap yang selama ini belum pernah disentuh hukum secara serius.
“Nama-nama yang dulu disebut di pengadilan, seperti Deni dan Hendri, sampai hari ini belum pernah benar-benar diusut tuntas. Ini pola lama yang terus berulang,” kata Weny.
Sementara itu, rekan kuasa hukum lainnya, Khairul Ahmad, menekankan pentingnya membongkar jaringan internal yang masih eksis dan aktif di lingkup DPRD Provinsi Riau.
“Kalau hanya Sekwan yang dijadikan kambing hitam setiap kali ada masalah, maka aktor sesungguhnya akan terus bebas. Pola ini harus dihentikan,” tegasnya.
Muflihun berharap laporan ini bisa menjadi momentum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana dan sekaligus membersihkan namanya dari dugaan yang dinilai tidak berdasar.
“Saya yakin kebenaran akan bicara, tapi saya juga harus memperjuangkannya. Ini soal kehormatan, bukan hanya jabatan,” tutupnya.**