Modus Waralaba Kosmetik, Pengusaha NS Ditahan Polda Riau, Investor Tertipu Rp6,8 Miliar

Modus Waralaba Kosmetik, Pengusaha NS Ditahan Polda Riau, Investor Tertipu Rp6,8 Miliar
Pengusaha kosmetik, NS menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan pengusaha kosmetik berinisial NS pada Senin malam (14/7/2025), terkait kasus penipuan berkedok investasi franchise kecantikan.

"Tersangka NS kami tahan usai menjalani pemeriksaan. Sementara dua rekan lainnya, VJ dan EL, belum memenuhi panggilan. Jika minggu ini tidak hadir, kami akan lakukan upaya jemput paksa," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (15/7/2025).

NS diduga menjadi otak di balik penipuan bermodus kerja sama bisnis franchise produk kecantikan yang merugikan korban hingga Rp6,8 miliar. Dalam operasinya, NS dan tim mencatut nama brand ternama RANS Entertainment milik pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk menarik para investor.

Kasus ini bermula dari promosi bisnis bertajuk Scoo Beauty Inspira yang dilakukan NS melalui seminar dan media sosial. Ia mengklaim memiliki dukungan resmi dari RANS Entertainment, sehingga para calon mitra yakin akan potensi dan kredibilitas bisnis tersebut.

“Klien kami dikenalkan dengan konsep franchise Scoo Beauty Inspira, lengkap dengan narasi kerja sama bersama RANS. Itu yang menjadi daya tarik utama,” ujar Eva Nora, SH, MH, kuasa hukum korban.

Awalnya, korban menyetor dana Rp2 miliar dengan perjanjian pembagian keuntungan 60:40. Namun, korban terus diminta menambah investasi, hingga total mencapai Rp6,8 miliar, termasuk pinjaman pribadi senilai Rp500 juta.

Ironisnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proyek bisnis yang dijanjikan hanya dijalankan di satu lokasi di Pekanbaru dan belum pernah beroperasi secara profesional. Audit internal juga membuktikan bahwa NS dan tim tidak menyuntikkan modal pribadi sama sekali.

Kecurigaan korban mulai muncul setelah tak pernah menerima laporan keuangan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, foto korban yang semula dijanjikan akan ditampilkan sebagai mitra investasi, digantikan dengan foto NS bersama selebritas ternama.

Konflik tersebut sempat berujung ke ranah perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, karena tak kunjung ada penyelesaian, korban akhirnya melapor ke Polda Riau.

NS kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index