Teror Curanmor di Pekanbaru Terungkap, Komplotan Spesialis Kos-kosan Dibekuk

Teror Curanmor di Pekanbaru Terungkap, Komplotan Spesialis Kos-kosan Dibekuk
Sindikat curanmor diringkus Polsek Bukit Raya (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat membuat resah warga Kota Pekanbaru akhirnya berhasil diakhiri oleh jajaran Polsek Bukit Raya. Dalam sebulan, komplotan pelaku diketahui telah menjalankan aksinya di 24 lokasi berbeda, sebagian besar menyasar kos-kosan dan kawasan permukiman yang minim pengamanan.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, SIK, menyebut penangkapan keempat pelaku merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang melakukan penyelidikan intensif pasca sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang terus meningkat.

“Ini adalah hasil dua operasi penangkapan berbeda yang dilakukan tim kami pada Rabu (16/7/2025). Para pelaku ini memang sudah kami incar sejak lama karena pola aksinya yang berulang dan terorganisir,” ujar Kompol David dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Aksi komplotan ini mulai terendus usai laporan dari Erwin Yusnedi, warga Jalan Mujair, Tangkerang Barat, yang kehilangan sepeda motor istrinya pada 6 Juni 2025. CCTV di sekitar lokasi merekam dua pria mencuri motor Honda Beat hitam milik korban sekitar pukul 05.55 WIB. Kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.

Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berinisial HP alias AN dan BFS ditangkap lebih dulu. Belum genap sebulan, tim kembali mengamankan dua pelaku lain, FSA alias Nando dan DMP alias Pardede, usai aksi mereka digagalkan oleh kerabat korban yang curiga dengan suara mencurigakan dini hari.

“Para pelaku biasa beraksi mulai tengah malam hingga jelang Subuh, menggunakan motor pribadi dan kunci leter L. Sasaran utamanya adalah kos-kosan yang sepi dan tak dilengkapi pengamanan tambahan,” jelas IPDA Muhammad Zamhur, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka telah mencuri motor di 16 lokasi wilayah Polsek Bukit Raya, 5 di Payung Sekaki, 2 di Sukajadi, dan 1 di Tenayan Raya. Hasil curian kemudian dijual murah seharga Rp3 juta kepada seorang penadah berinisial RM. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

“Yang membuat prihatin, hasil curian mereka habiskan untuk hal-hal yang merusak diri sendiri, bukan untuk kebutuhan mendesak,” tambah Kapolsek.

Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor curian, dua helm hitam, dua jaket hoody, kunci leter L, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Kompol David menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. “Kami sedang menelusuri jaringan penadah lainnya serta kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolsek Bukit Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index