iniriau.com, PEKANBARU – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang mengalir ke PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai lebih dari Rp551 miliar.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (21/7/2025) selama kurang lebih empat jam. Afrizal hadir sebagai saksi dalam kasus yang kini tengah memasuki tahap penyidikan. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan topi, lalu memilih keluar melalui pintu belakang gedung Kejati Riau.
Saat dimintai keterangan usai pemeriksaan, Afrizal tidak banyak berkomentar. Ia mengakui kehadirannya sebagai saksi, namun enggan menjelaskan lebih jauh isi pemeriksaan.
“Semuanya sudah saya jawab sesuai yang saya tahu,” ucapnya singkat kepada wartawan.
Dikonfirmasi lebih lanjut soal dugaan dana yang digunakan untuk kepentingan kampanye saat dirinya maju kembali sebagai calon Bupati Rohil, Afrizal membantah keras.
“Sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebutkan bahwa selain Afrizal, ada tiga saksi lain yang turut dipanggil penyidik. Mereka adalah Rahmat Hidayat (Plt Dirut PT SPRH), Tiswarni (Komisaris PT SPRH), dan Zulkifli (penasihat hukum PT SPRH).
“Empat saksi dijadwalkan hari ini, dan tiga di antaranya hadir,” jelas Zikrullah. Ia menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Afrizal Sintong merupakan yang pertama dalam proses penyidikan perkara ini.
Kasus ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah diduga tidak sesuai ketentuan hukum. Penyidikan kasus ini resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam pengumpulan alat bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. Selain itu, tim Kejati Riau menggeledah kantor PT SPRH dan beberapa rumah mantan pejabat perusahaan di Bagansiapiapi. Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil disita dan kini sedang dianalisis lebih lanjut.
Zikrullah menyatakan, penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Masih akan ada pemanggilan saksi-saksi tambahan yang relevan,” tutupnya.**