Pemko Pekanbaru Tertibkan Ratusan Gepeng, Warga Diimbau Tak Beri Uang di Jalan

Pemko Pekanbaru Tertibkan Ratusan Gepeng, Warga Diimbau Tak Beri Uang di Jalan
Penertiban gelandangan dan pengemis di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggencarkan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kian marak di sejumlah ruas jalan. Sejak Januari hingga Juli 2025, sebanyak 158 orang gepeng dan manusia silver telah diamankan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru.

"Petugas Dinsos berhasil menjangkau 158 orang, terdiri dari gepeng dan manusia silver," ujar Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Idrus, Selasa (22/7).

Penertiban dilakukan bersama tim gabungan Satpol PP di berbagai titik lampu merah yang kerap menjadi lokasi para gepeng meminta-minta kepada pengendara. Idrus menilai, menjamurnya praktik ini tak lepas dari kebiasaan masyarakat yang masih memberikan uang di jalan.

“Peraturan daerah kita tegas. Warga yang memberikan uang kepada gepeng bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal 3 bulan,” tegas Idrus.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, yang melarang aktivitas memberi maupun meminta-minta di ruang publik.

Idrus mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memberi sumbangan secara langsung kepada gepeng atau manusia silver di jalan. Sebagai alternatif, masyarakat disarankan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau organisasi sosial legal lainnya.

“Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada gepeng di jalanan. Salurkan lewat lembaga yang benar agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Pemko Pekanbaru berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman, serta mendorong penanganan masalah sosial secara berkelanjutan dan bermartabat.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index