iniriau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan akan kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap ketiga. Kepastian ini disampaikan usai rampungnya proses seleksi PPPK tahap kedua yang ditutup pada akhir Desember 2024 lalu.
Menurut Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, saat ini penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi peserta yang lolos seleksi tahap kedua masih dalam proses. Penempatan pegawai akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan formasi yang tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Prosesnya sudah berjalan. Kita pastikan penempatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, bukan berdasarkan permintaan,” ujar Agung saat ditemui usai rapat koordinasi, Selasa (29/7/2025).
Agung juga mengingatkan bahwa sistem penempatan PPPK kini telah diatur secara ketat dan tidak memberi ruang untuk lobi pribadi. Mereka yang lolos akan ditempatkan berdasarkan formasi pilihan saat mendaftar, tanpa mempertimbangkan riwayat kerja sebelumnya di OPD tertentu.
Senada dengan itu, Kepala Subbidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi BKPSDM Pekanbaru, Andre Yorda, menegaskan bahwa seluruh formasi telah dikunci oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, sehingga tidak bisa diubah setelah peserta dinyatakan lulus.
“Sudah tidak bisa lagi pindah-pindah unit. Bahkan permintaan dari OPD pun tidak bisa mengubah formasi yang sudah ditetapkan,” ungkap Andre.
Ia juga menambahkan, seluruh peserta PPPK tahap kedua wajib sudah menempati posisi mereka paling lambat Oktober 2025, sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, pembukaan tahap ketiga disebut akan menjadi peluang besar bagi tenaga honorer, lulusan baru, maupun profesional yang ingin bergabung dengan pemerintahan. Andre memastikan, proses seleksi tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Kita hanya akan menerima pegawai yang sesuai dengan kebutuhan instansi. Penempatan pun disesuaikan dengan keahlian masing-masing,” tutupnya.**