Drama Pengejaran di Tapung, Polisi Bekuk Janda Residivis dan Rekannya Bawa 1 Kg Sabu

Drama Pengejaran di Tapung, Polisi Bekuk Janda Residivis dan Rekannya Bawa 1 Kg Sabu
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang ekspos penangkapan tersangka 1 Kg sabu di Tapung (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR – Suasana di Kecamatan Tapung mendadak menegangkan pada Rabu (23/7/2025) sore saat aparat Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengejaran terhadap dua terduga pengedar narkoba. Aksi kejar-kejaran ala film laga ini berakhir dengan penangkapan FY (42), seorang janda residivis, dan JL (41), pekerja serabutan yang juga positif narkoba.

Keduanya berusaha kabur saat kendaraan mereka dihentikan polisi di wilayah Km 4,5 Tapung, usai adanya laporan masyarakat tentang dugaan transaksi sabu. Mobil Toyota Avanza warna hitam yang ditumpangi FY dan JL justru tancap gas menuju kawasan perumahan. Polisi pun sigap membuntuti.

“Dalam pelariannya, tersangka sempat membuang bungkusan plastik putih dari dalam mobil. Setelah kami amankan dan disaksikan warga setempat, isinya sabu seberat satu kilogram,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Kamis (31/7/2025).

Barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh China itu ditemukan tak jauh dari lokasi penangkapan, hanya sekitar 200 meter dari titik pelemparan.

FY disebut sebagai pemilik dan pengendali barang haram tersebut, sementara JL bertugas mengemudi. Keduanya kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Kampar.

“FY ini bukan pemain baru. Ia pernah ditangkap tahun 2016 karena kasus yang sama, dihukum sembilan tahun dan baru bebas tahun 2021. Ternyata, belum kapok juga,” ujar Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A di Pekanbaru, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ini bentuk komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kampar. Tidak ada ruang bagi pelaku yang coba-coba bermain narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index