Peredaran Ganja di Siak Terbongkar, Polisi Gerebek Rumah dan Temukan 2 Paket Besar

Peredaran Ganja di Siak Terbongkar, Polisi Gerebek Rumah dan Temukan 2 Paket Besar
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Rumah milik Azroi, warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, jadi lokasi penggerebekan mengejutkan oleh tim Satuan Reskrim Polsek Sungai Apit. Dari tempat itu, polisi mengamankan ganja kering dengan total berat lebih dari 2,2 kilogram, yang disembunyikan dalam paket besar, toples, hingga lintingan rokok.

Aksi penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah Azroi. Warga menilai gerak-gerik Azroi meresahkan dan kerap didatangi tamu tak dikenal.

Begitu dapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan aktivitas pelaku. Sabtu (26/7), tim akhirnya bergerak. Dipimpin langsung Kanit Reskrim, penggerebekan dilakukan dengan didampingi Ketua RT dan warga setempat. Saat petugas tiba, Azroi tengah berjalan keluar rumah dan langsung diamankan.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan saat penangkapan, ditemukan empat paket kecil ganja siap edar dengan berat 6,8 gram yang digenggam tangan kiri pelaku.

"Pelaku tak sempat mengelak, barang bukti sudah di tangan. Kami lanjutkan penggeledahan ke dalam rumah dan temukan barang yang jauh lebih besar," ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Kamis (31/7/2025).


Di dalam rumah, petugas menemukan dua paket besar ganja dibungkus lakban kuning seberat 2,2 kilogram. Selain itu, ganja juga disimpan dalam satu toples plastik biru seberat 4,3 gram dan dua lintingan rokok seberat 2,2 gram.

Polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan pelaku dalam aktivitas jual beli, yakni Samsung Note 10+ dan Redmi 10C.

Saat diperiksa, Azroi mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial ZA, yang tinggal di Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya. Namun saat dilakukan pengecekan, ZA tidak berada di tempat dan diduga sudah melarikan diri.

"ZA telah kami tetapkan sebagai buronan. Identitas dan jejaknya sudah kami kantongi," kata AKBP Eka.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Siak dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan masa depan generasi muda," tandas Kapolres.

Atas perbuatannya, Azroi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index