iniriau.com, BENGKALIS — Selama tiga tahun terakhir, MI (48) menjalankan praktik curang di balik etalase Toko Emas Samudera miliknya di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur. Alih-alih menjual emas murni, ayah empat anak ini ternyata mengoplos perhiasan emas 22 karat dengan logam perak, lalu menyulapnya agar terlihat asli.
Praktik licik ini akhirnya terbongkar usai salah seorang pelanggan merasa tertipu dan melaporkannya ke polisi. MI pun diringkus oleh tim Satreskrim Polres Bengkalis pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.
“Pelaku sudah menjalankan modus ini sejak 2021. Emas palsu dijual seolah-olah emas murni 22 karat, dengan harga sedikit di bawah pasaran agar menarik pembeli,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel saat konferensi pers, Kamis (31/7).
Saat penggerebekan, polisi menemukan bukti mengejutkan: lebih dari 1,8 kilogram perhiasan palsu berbagai bentuk seperti cincin, kalung, gelang, dan anting, serta cairan kimia, alat penyepuh, cap stempel, dan timbangan digital yang digunakan untuk memproduksi barang palsu.
Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra mengatakan, perbuatan MI bukan kelalaian sesaat, melainkan aksi yang telah dirancang dan dijalankan cukup lama.
“Ini bukan tindakan spontan. Ada peralatan lengkap dan proses produksi sistematis. Ini sudah berlangsung selama tiga tahun,” ungkapnya.
MI mengaku mulai melakukan kecurangan sejak usahanya terpukul akibat pandemi Covid-19. Ia berdalih terdesak ekonomi dan ingin bangkit dari kebangkrutan.
“Saya cuma ingin usaha saya jalan lagi. Tapi saya salah cara,” ujar MI pelan saat ditemui usai penangkapannya.
Kini, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 263 dan/atau 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli emas, terutama jika harga jauh lebih murah dari pasaran. Jika mendapati perhiasan mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian.**