Polsek Limapuluh Bongkar Gudang Besar Narkoba, Sita Sabu 6 Kg dan 6.300 Ekstasi

Polsek Limapuluh Bongkar Gudang Besar Narkoba, Sita Sabu 6 Kg dan 6.300 Ekstasi
Indonesia tersangka narkoba yang diringkus Polsek Limapuluh (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU — Pengungkapan narkoba terbesar dalam sejarah Polsek Limapuluh terjadi pada Senin (21/7/2025). Satu unit rumah petak di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, disulap menjadi gudang penyimpanan sabu dan pil ekstasi bernilai miliaran rupiah.

Dalam operasi tersebut, aparat menangkap seorang pria bernama Meridone alias Idon (25), yang bertindak sebagai kurir sekaligus penjaga gudang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6 kilogram sabu kristal, 6.300 butir ekstasi oranye berlogo TMT, serta 800 butir pil Happy Five.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polsek Limapuluh. Nilai total barang bukti yang diamankan mencapai Rp7,5 miliar,” ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni, dalam jumpa pers di Mapolsek, Senin (4/8/2025).

Selain narkotika, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip, dan beberapa unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku.

Idon mengaku hanya sebagai perantara yang mendapat upah Rp4 juta hingga Rp5 juta per kilogram sabu dan Rp2.000 per butir ekstasi. Barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang bandar berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus peredarannya menggunakan sistem jejak, di mana kurir, pemilik barang, dan pembeli tidak saling mengenal. Ini jaringan yang cukup rapi dan sulit dilacak,” jelas Kompol Viola.

Atas perbuatannya, Idon dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index