iniriau.com, KAMPAR — Niat buruk seorang residivis curanmor asal Pekanbaru kandas setelah aksinya dipergoki warga saat hendak mencuri sepeda motor di Dusun I, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Minggu (3/8/2025). Bukannya berhasil kabur, pria berinisial AN (39) justru babak belur dihakimi massa.
AN diketahui baru menghirup udara bebas pada September 2024, setelah menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru. Namun, belum genap setahun, ia kembali berulah.
“Ini pelaku memang sudah pernah dihukum untuk kasus yang sama. Kita sayangkan, dia tidak jera,” ungkap Kapolsek Tapung Kompol David Harisman saat diwawancarai, Senin (4/8/2025).
Aksi pencurian itu terjadi saat korban, Muhammad Sutadi, sedang berada di dalam rumah. AN memanfaatkan kelengahan korban dan mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Supra 125 X yang terparkir di samping rumah. Namun, niatnya digagalkan oleh Azam, seorang warga yang memergoki aksi tersebut.
“Warga ini curiga karena lihat pelaku mondar-mandir dekat motor. Begitu dia coba tarik motor, saksi langsung refleks menahannya,” jelas Kompol David.
Teriakan saksi memancing perhatian warga sekitar. Dalam hitungan menit, AN terkepung dan menjadi bulan-bulanan massa.
“Kondisinya saat itu sudah parah, mukanya bengkak, badan penuh luka. Kami dari Polsek datang cepat untuk amankan situasi, supaya tidak terjadi hal-hal fatal,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo, yang memimpin evakuasi pelaku.
Setelah diamankan, AN sempat dibawa ke Puskesmas Pantai Cermin, namun luka-lukanya yang cukup serius membuatnya harus dirujuk ke RS Bhayangkara Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku nekat mencuri karena melihat kunci motor masih tergantung di kontak. Namun apes, belum sempat kabur, aksinya keburu ketahuan.
“Barang bukti motor sudah kita amankan, korban juga sudah buat laporan resmi. Untuk pelaku, setelah pulih akan langsung kita proses hukum,” tegas Kompol David.**