Korupsi PADes Simpang Raya Rp444 Juta, Mantan Kades dan Bendahara Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Korupsi PADes Simpang Raya Rp444 Juta, Mantan Kades dan Bendahara Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru — Mantan Kepala Desa (Kades) Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing), Amran Mangunsong, dan bendaharanya, Sri Handayani, terjerat kasus korupsi dana Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga Rp444 juta. Keduanya kini dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (4/8/2025).

"Tindakan kedua terdakwa jelas-jelas merugikan keuangan negara dan melukai kepercayaan masyarakat desa," tegas JPU Rahmat usai sidang. "Kami menuntut pidana penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara."

Dalam dakwaan, Amran dan Sri terbukti menyalahgunakan wewenang dengan tidak menyetorkan PADes secara utuh ke kas desa. Dana yang bersumber dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat dan pendapatan lainnya selama periode 2018–2023 sebesar Rp965 juta lebih, namun yang disetor hanya sekitar Rp520 juta. Sisanya, sebesar Rp444 juta lebih, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah dipakai pribadi tanpa pertanggungjawaban. Ini yang sangat memberatkan,” lanjut Rahmat.

Rinciannya, Amran menikmati dana sebesar Rp176,7 juta, sementara Sri Handayani menggunakan sekitar Rp267,7 juta. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kuansing, kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp444.452.554.

Selain pidana pokok, jaksa menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti (UP) sesuai besaran dana yang mereka nikmati. Jika tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani pidana tambahan selama 2 tahun 9 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin hakim Aziz Muslim SH tersebut sempat diwarnai permohonan maaf dari kedua terdakwa. "Saya khilaf, mohon keringanan hukuman demi anak istri di rumah," ucap Amran dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Sri Handayani pun mengajukan pembelaan pribadi. "Saya hanya menjalankan perintah atasan. Tidak sepenuhnya saya nikmati untuk diri sendiri," katanya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan depan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index