Mantan Menag Yaqut Dicekal KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Mantan Menag Yaqut Dicekal KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencekalan terhadap Yaqut dan dua orang lainnya, IAA dan FHM, berlaku selama enam bulan. Surat keputusan pencegahan keluar pada 11 Agustus 2025.

“Tindakan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Yaqut sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan. Juru bicaranya, Anna Hasbi, menegaskan pembagian kuota haji 2024 telah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

Ia menyebut Yaqut siap menjelaskan mekanisme pembagian kuota tambahan haji yang dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus. “Pembagian kuota ini cukup rumit, jadi butuh penjelasan menyeluruh. Kita tunggu apa yang ditanyakan penyidik,” ujarnya.

KPK sendiri telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Sprindik umum telah diterbitkan dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Budi menyebut, perhitungan awal dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka. “Kami masih memeriksa pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Perkembangan akan kami sampaikan,” tutupnya.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index