iniriau.com, Jakarta – Skandal dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana program sosial yang diduga dinikmati oleh 44 anggota Komisi XI DPR RI.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (7/8/2025), menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka awal, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. Keduanya diduga menerima gratifikasi sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui skema dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK).
“Setelah penyidikan sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Dana program sosial diberikan kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang mereka kelola. Namun faktanya, dana tersebut tidak dipakai untuk kegiatan sosial, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR yang bermitra dengan BI dan OJK memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran kedua lembaga tersebut. Proses pembahasan melalui Panitia Kerja (Panja) membuka ruang terjadinya kesepakatan gelap agar BI dan OJK menyalurkan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR RI. Skema penyaluran dilakukan lewat yayasan yang sejatinya hanya menjadi kedok pencairan dana.
KPK menduga Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar dan Satori Rp12,52 miliar. Dana itu digunakan untuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah, showroom, kendaraan, hingga deposito.
Meski baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menegaskan daftar nama 44 anggota DPR RI yang disebut menerima aliran dana tetap menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai partai politik, termasuk Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, hingga PPP.
“KPK menegaskan siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini fokus kami pada dua tersangka utama, namun pengembangan perkara tentu akan terus dilakukan,” tegas Asep.**