iniriau.com, PEKANBARU – Kendaraan bertonase besar masih saja nekat melintas di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Padahal rambu larangan dan aturan waktu melintas sudah lama diberlakukan.
Sejumlah truk kedapatan masuk dari arah Jalan Air Hitam menuju simpang Jalan SM Amin, serta dari Simpang Arhanud ke Jalan Soekarno-Hatta. Aksi para sopir ini jelas melanggar aturan, karena truk besar baru diperbolehkan melewati jalan kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRL) Dishub Kota Pekanbaru, Febrino, menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat di titik rawan pelanggaran.
“Rambu sudah dipasang dan aturan sudah jelas, tapi masih ada pengemudi yang mengabaikan. Petugas kami berjaga di lapangan untuk mengingatkan sekaligus menindak jika perlu,” tegas Febrino, Senin (18/8).
Ia menyebut sebagian besar truk yang terlihat di siang hari adalah kendaraan yang bermalam di sekitar depo atau pergudangan. “Biasanya mereka masuk kota saat malam. Begitu pagi keluar dari depo, truk itu terlihat seolah baru masuk, padahal sudah berada di dalam sejak semalam,” jelasnya.
Dishub Pekanbaru mengaku sudah menempatkan empat petugas di pintu masuk kota secara bergantian. Meski begitu, pelanggaran masih kerap terjadi.
“Kami akan evaluasi penempatan personel. Jangan sampai truk besar seenaknya melintas dan mengganggu arus lalu lintas kota,” pungkas Febrino.**