Modus Botol Shampo, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rutan Sialang Bungkuk

Modus Botol Shampo, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rutan Sialang Bungkuk
Tiga tersangka penyelundupan sabu ke Rutan Sialang Bungkuk (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Aparat Polsek Tenayan Raya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu ke dalam Rutan Kelas I A Sialang Bungkuk, Kamis (31/7/2025) sore. Modusnya terbilang licik, barang haram itu disembunyikan dalam botol shampo.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni menyebut pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas lapas yang memeriksa paket titipan seorang pria berinisial RA (35). Paket tersebut berisi makanan ringan dan shampo untuk warga binaan berinisial AN (28).

“Ketika botol shampo dibuka, ternyata di dalamnya ada sembilan paket kecil sabu dengan berat total 9,1 gram. Temuan ini langsung kami tindaklanjuti bersama pihak lapas,” ujar Kompol Didi, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku hanya sebagai kurir. Ia diminta membawa barang tersebut oleh seseorang di Pasar Rumbai atas perintah AN. Polisi kemudian menelusuri lebih jauh dan menemukan keterlibatan seorang narapidana lain, AJ alias Jabar (29).

“Jadi ada peran yang terbagi, mulai dari penerima, perantara, hingga pemesan. Rencananya sabu ini akan beredar di dalam lapas,” tambahnya.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel, satu botol shampo sebagai wadah, serta uang pecahan Rp50 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba.

Kompol Didi menegaskan kasus ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak. “Modus penyelundupan narkoba semakin variatif. Karena itu, koordinasi dengan petugas lapas akan terus kami perketat agar hal serupa tidak terulang,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index