Rentut Belum Turun, Sidang Gembong Narkoba 87 Kg Sabu Ditunda

Rentut Belum Turun, Sidang Gembong Narkoba 87 Kg Sabu Ditunda
Dari kanan- Anton, Ihsan dan Julis (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Sidang perkara peredaran narkotika seberat 87 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dengan terdakwa Anton Bin Nurdin (38) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (25/8/2025). Agenda persidangan seharusnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, namun majelis hakim akhirnya menunda sidang selama dua pekan lantaran JPU belum siap dengan tuntutannya.

“Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Anton Bin Nurdin ditunda ke Selasa, 9 September 2025. Penundaan dilakukan karena JPU belum menyampaikan surat tuntutan,” jelas Humas PN Bengkalis, Toha Wiku Aji, saat dikonfirmasi Rabu (27/8/2025).

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius. Ia membenarkan sidang Anton dan dua rekannya, Julis Murdani alias Bado (berkas terpisah) serta Ihsan Firdaus alias Bujang (berkas terpisah), ditunda karena rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun.
“Rentut dari Kejagung belum turun, sehingga JPU belum bisa membacakan tuntutan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anton Bin Nurdin disebut sebagai gembong narkoba jaringan internasional yang menjadi otak penyelundupan sabu seberat 90 kilogram dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Terdakwa diajukan ke persidangan pada 15 Mei 2025 oleh JPU Anggie Rizky Kurniawan, S.H.

Dalam dakwaan primair, JPU menjerat Anton dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dalam dakwaan subsider, ia dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Berdasarkan berkas dakwaan, Anton yang saat itu sudah menjalani hukuman vonis mati di Rutan Kelas IIB Dumai, pada 9 Februari 2025 dihubungi oleh seorang buronan bernama Bang Basa alias Boboi (DPO). Boboi menyampaikan bahwa sabu dan ekstasi sudah bisa dijemput dari Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani alias Bado dan menawarkannya untuk menjemput barang haram tersebut dengan upah Rp400 juta. Julis menerima tawaran itu dan mengajak Ihsan Firdaus alias Bujang serta seorang DPO bernama Alang untuk ikut dengan upah masing-masing Rp25 juta.

Pada 11 Februari 2025, mereka berangkat menggunakan speedboat milik Anton menuju Sungai Amat, Malaysia. Setibanya di lokasi, mereka menerima lima karung sabu berisi 90 bungkus plastik bertuliskan huruf Tiongkok, serta ribuan butir pil ekstasi dengan logo Barcelona dan Mercy.

Namun upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan. Tim Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis yang sedang berpatroli, menangkap Julis dan Ihsan di perairan Bengkalis pada 12 Februari 2025 dini hari. Selain sabu dan ekstasi, aparat juga mengamankan speedboat serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Rutan Kelas IIB Dumai. Dari kamar tahanan Anton, polisi menemukan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengendalikan penyelundupan tersebut dari balik jeruji.

Berdasarkan berita acara penimbangan, barang bukti yang disita terdiri dari 87.390,35 gram sabu, 40.848 butir pil ekstasi logo Barcelona, dan 10.728 butir pil ekstasi logo Mercy.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index