iniriau.com, Bengkalis – Suseno alias Apoue (43), pemilik toko obat di Jalan Tandun, Kota Bengkalis, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (28/8/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung Kamis siang.
Sebelumnya, Suseno ditetapkan tersangka oleh BPOM Dumai karena mengedarkan obat tanpa izin edar, termasuk produk diduga berasal dari luar negeri. Kepala BPOM Dumai, Emi Amalia, menyebut, “Obat-obatan ilegal ini berpotensi membahayakan masyarakat. Pelaku sudah diberi pembinaan, tapi tetap mengulangi perbuatannya.”
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan, polisi hanya mengawal proses penindakan. “Teknis penindakan sepenuhnya kewenangan BPOM,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Bengkalis.**