iniriau.com, Pekanbaru – Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, ditangkap aparat Polda Metro Jaya saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025). Penangkapan itu dilakukan sehari setelah dirinya ikut serta dalam aksi demonstrasi di Jakarta.
Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut pihaknya baru mendapat informasi resmi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.
“Ya, benar. Khariq sudah dibawa ke Polda Metro Jaya dan statusnya kini tersangka. Kami sedang berkoordinasi untuk segera memberikan pendampingan hukum penuh,” ungkap Andri Jumat malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khariq ditangkap lima orang polisi di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak pulang ke Pekanbaru. Ia sempat menolak lantaran polisi tidak menunjukkan surat penangkapan. Bahkan, Khariq dikabarkan mengalami tindakan pemaksaan hingga mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya berhasil dibawa masuk ke mobil aparat.
“Khariq sempat mempertanyakan alasan penangkapan. Namun justru ponselnya langsung dirampas tanpa surat penyitaan. Kami menilai ada prosedur yang dilanggar,” jelas Andri.
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, Khariq ditekan untuk membuka kunci ponselnya. Polisi baru menunjukkan surat penyitaan beberapa jam kemudian. Dari hasil pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE.
Dugaan itu berkaitan dengan unggahan akun Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025. Unggahan tersebut diduga mengubah isi berita pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal sehingga kalimatnya berbeda dari pernyataan asli. Namun, akun itu beserta unggahan sudah tidak dapat ditemukan.
Khariq dikenal aktif dalam gerakan mahasiswa serta kerap menyuarakan kritik sosial dan politik. Bahkan sehari sebelum ditangkap, ia ikut turun aksi di Jakarta dan sempat menyoroti kasus tewasnya pengemudi ojek daring yang dilindas mobil polisi.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut Khariq, tapi juga menyangkut kebebasan berekspresi mahasiswa. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak terjadi kriminalisasi,” tegas Andri.
Hingga Jumat malam, Khariq masih ditahan di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan intensif.**