iniriau.com, PEKANBARU – Operasi Antik Lancang Kuning 2025 kembali menjerat aparat penegak hukum. Seorang anggota Ditsamapta Polda Riau berinisial AS ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
AS tidak sendirian. Ia diamankan bersama tiga pelaku lain dalam serangkaian penggerebekan di Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir pada 10–12 September 2025. Aparat menyita sabu, kendaraan, dan ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Kasus ini menjadi peringatan keras. Kami tegakkan aturan tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto.
Nama AS bukan baru pertama terdengar. Tiga tahun lalu, ia pernah bikin gaduh karena menuding salah seorang pejabat kepolisian menerima suap miliaran rupiah. Tuduhan itu kandas setelah penyelidikan internal, dan AS justru dijatuhi hukuman demosi selama 10 tahun.
Ironisnya, sebelum masa sanksi itu berakhir, ia kembali terjerat kasus narkoba. Dari hasil pengembangan, seorang tersangka berinisial MR menyebut keterlibatannya. Polisi pun membekuk AS di sebuah rumah makan di Pekanbaru tanpa perlawanan.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau. Proses hukum dipastikan berjalan hingga tuntas.**