Tertipu Janji Jadi Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp1,2 Miliar

Tertipu Janji Jadi Bintara Polri, Warga Rohul Rugi Rp1,2 Miliar
Ilustrasi -net

iniriau.com, ROHUL – Seorang pria berinisial AM (47) akhirnya diringkus Unit Resmob Polres Rokan Hulu bersama Polsek Tambusai Utara setelah terbukti menipu warga dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi Bintara Polri.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Mahato melapor ke polisi pada 3 September 2025. Korban mengaku telah menyetor uang hingga Rp1,2 miliar kepada AM dengan harapan anaknya bisa diterima sebagai anggota Polri.

Untuk memperkuat tipu daya, AM mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Aceh. Ia bahkan menunjukkan foto dirinya memakai seragam dengan pangkat Aiptu agar korban semakin percaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan AM dan menangkapnya di Langsa, Aceh, pada 17 September 2025. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran, formulir pendaftaran Bintara Polri, dan dokumen lain yang dipakai untuk meyakinkan korban.

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Manalu, menegaskan praktik penipuan seperti ini tidak bisa ditoleransi. “Tidak ada jalur cepat ataupun jalan belakang untuk menjadi anggota Polri. Semua proses rekrutmen dilakukan sesuai aturan dan terbuka untuk umum,” katanya, Sabtu (20/9/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. “Kami terus tegaskan bahwa sistem penerimaan Polri murni dan transparan. Jangan sampai ada yang jadi korban lagi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index