Dua Penambang Ilegal di Tapung Diciduk, Excavator Ikut Diamankan

Dua Penambang Ilegal di Tapung Diciduk, Excavator Ikut Diamankan
Polres Kampar tindak aktivitas galian C ilegal di Tapung (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Polres Kampar menunjukkan keseriusannya menindak aktivitas galian C ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Dua orang pelaku penambangan ilegal di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kedua pelaku yang diringkus adalah SY (55) dan FE (42). Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator Komatsu PC 200, buku catatan kendaraan angkut tanah timbun, serta uang tunai Rp6,6 juta.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli rutin anggotanya di kawasan Desa Karya Indah.

“Ketika melintas di KM 5, petugas melihat mobil cold diesel keluar masuk membawa tanah timbun. Dari kecurigaan itu, tim menelusuri lokasi dan mendapati adanya kegiatan pertambangan tanpa izin,” ujar Gian, Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan, penindakan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga dampak buruk yang ditimbulkan bagi masyarakat. “Pertambangan ilegal bisa merusak ekosistem dan jalan umum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha tambang yang tidak taat aturan,” tegasnya.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, jo Pasal 55 KUHP.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index