Pemprov Riau Dorong Ranperda Keterbukaan Informasi Segera Disahkan

Pemprov Riau Dorong Ranperda Keterbukaan Informasi Segera Disahkan
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi saat menyampaikan pendapat kepala daerah tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik di Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (6/10) - foto: istimewa

iniriau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengapresiasi langkah DPRD Riau yang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (6/10), di Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Riau hingga kini belum memiliki aturan daerah yang menjadi turunan dari undang-undang tersebut.

“UUD 1945 sudah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengembangkan diri. Namun, sejak UU KIP diundangkan pada 30 April 2008, Riau belum memiliki perda yang mengatur secara khusus keterbukaan informasi publik,” jelas Syahrial usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda tersebut.

Syahrial menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemprov Riau menjadi garda terdepan dalam menyediakan dan mengumumkan informasi publik kepada masyarakat.

Selain itu, Komisi Informasi (KI) Riau, yang telah terbentuk sejak 26 Oktober 2012, terus menunjukkan eksistensinya dalam mewujudkan keterbukaan informasi, termasuk menyelesaikan berbagai sengketa informasi publik.

“Informasi yang akurat dan valid akan menciptakan good governance. Pemerintahan yang baik tentu harus akuntabel, transparan, dan partisipatif agar pelayanan publik berjalan efektif dan adil,” tambah mantan Kepala Bapenda Riau itu.

Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Riau, Zufra Irwan, menyambut baik langkah DPRD dan Pemprov Riau dalam membahas Ranperda tersebut. Ia berharap pembahasan bisa segera diselesaikan tanpa penundaan.

“Saya apresiasi Pemprov Riau dan DPRD yang akhirnya membahas Ranperda ini. Segerakan saja realisasinya, jangan ditunda-tunda lagi,” ujar Zufra saat dihubungi iniriau.com.

Zufra menambahkan, dengan adanya perda ini nantinya masyarakat akan lebih mudah memahami dan menuntut hak mereka atas keterbukaan informasi.

“Kalau Pemprov Riau transparan, misalnya soal APBD, tentu dana daerah yang jumlahnya miliaran rupiah bisa lebih diawasi dan diselamatkan,” tutup wartawan senior sekaligus mantan pengurus PWI Riau tersebut.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index