Selesaikan Gedung Kejati, PUPR Riau Ajukan Tambahan Dana Rp39 Miliar

Selesaikan Gedung Kejati, PUPR Riau Ajukan Tambahan Dana Rp39 Miliar

Pekanbaru, iniriau.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau kembali mengajukan anggaran Rp39 miliar untuk penyelesaian gedung serba guna kantor Kejati Riau pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

 

"Sesuai dengan kontrak untuk pembangunan kantor Kejati Riau 100 persen. Tapi kita ada tambahan dana untuk Kejati Rp39 miliar untuk penyelesaian gedung serba guna," kata Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto , Senin (8/10/2018).

Dia mengatakan, tambahan anggaran itu sudah diusulkan Tim Anggaran Pemeritah Daerah (TAPD) untuk dimasukkan di APBD 2019. Saat ini masih dalam pembahasan antara TAPD dengan DPRD Riau.

Dadang menerangkan, penambahan anggaran ini sebetulnya sudah dari awal perencana pembangunan gedung Kejati Riau. Hanya saja dikarena ada revisi desain dan pertimbangan bahan baku yang mahal, akhirnya gedung serba guna ditunda di APBD 2019.

Dengan adanya penambahan Rp39 miliar, sebut Dadang, maka pembangun kantor Kejati Riau menghabiskan APBD Riau sebesar Rp129 miliar. Dimana pada APBD 2018 dianggarkan Rp90 miliar tambah Rp39 di APBD 2019, sehingga total Rp129 miliar.

"Total keseluruhan Rp129 miliar. Tapi kan tergantung penawaran, karena yang tambahan Rp39 miliar untuk gedung serba guna kita lelang lagi, sebab itu pembangun bukan multi years," ujarnya.

Disinggung apakah penambahan Rp39 miliar itu merupakan permintaan Kejati Riau, Dadang langsung membantah perihal itu.

"Buka permintaan pak Kejati. Tapi memang kontruksinya belum selesai, jadi kita ajukan lagi dananya ke pak Gubernur Riau, dan belum setuju untuk dianggarkan di APBD 2019," tuaksnya. (irc/cc)

Beritakan sebelumnya progres pembangunan gedung Kejati Riau per akhir September sudah mencapai 56 persen atau mengalami deviasi plus 2 persen dari target.

Berita Lainnya

Index