iniriau.com, INHIL – Aksi licik seorang pria berinisial FA (34) akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuknya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Rabu (29/10/2025) sore.
Pria ini menipu puluhan warga dengan iming-iming bisa membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) hanya dengan membayar Rp100 ribu.
Awalnya, FA terlihat begitu meyakinkan. Ia berkeliling menawarkan jasa pembuatan kartu KIS murah, bahkan berani menjamin kartu bisa digunakan di fasilitas kesehatan.
Namun harapan warga berubah menjadi kecewa saat mereka mendapati kartu tersebut tidak terdaftar di sistem BPJS Kesehatan.
Salah satu korban, Alek Sandra (41), mengaku sempat percaya karena pelaku membawa contoh kartu yang tampak resmi. “Dia bilang bisa bantu cepat dan murah, makanya banyak yang ikut. Ternyata semuanya bohong,” ujarnya dengan nada kesal.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko menyebut FA adalah residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara pada November 2024. Setelah keluar, bukannya tobat, ia justru kembali berulah dengan modus baru.
“Selama beberapa bulan, pelaku sudah menipu sekitar 40 orang dan meraup keuntungan lebih dari Rp4 juta,” jelasnya.
FA mencetak kartu palsu menggunakan data KTP korban di tempat fotokopi. Ia menambahkan nomor acak agar tampak asli. Saat ditangkap, polisi menyita 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti.
Kini FA harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pembuatan dokumen resmi melalui jalur tidak resmi. “Setiap data kependudukan maupun jaminan sosial hanya bisa diurus lewat lembaga berwenang, bukan perorangan,” tandas AKP Budi.**
 
                     
                  
 
                 
                   
                   
                   
                   
                   
                
            
 
                
             
                                                      
                                                    
                                                      
                                                   