iniriau.com, SIAK – Warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, digegerkan dengan penemuan jasad pria yang dikubur secara tidak wajar di sebuah kebun. Belakangan, kasus ini terungkap sebagai pembunuhan keji yang dipicu oleh hal sepele — hanya karena korban menolak membagikan jaringan hotspot WiFi.
Pelaku berinisial IK (44), warga setempat, berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur tubuh korban di kebun dekat rumahnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam (28/10/2025). Saat itu pelaku dan korban tengah menenggak minuman tuak bersama. Dalam kondisi mabuk, perdebatan kecil berubah menjadi aksi brutal.
“Awalnya hanya cekcok ringan. Tapi pelaku tidak bisa mengendalikan diri, lalu menganiaya korban hingga tewas,” ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025).
Korban dan pelaku diketahui berkenalan lewat aplikasi MiChat dan beberapa kali bertemu sebelumnya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menutup jasad dengan terpal biru dan menguburnya secara tergesa-gesa.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono menambahkan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk parang bergagang hijau, cangkul, kain berlumur darah, serta barang pribadi milik korban seperti televisi dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya tanpa paksaan. Motifnya dangkal, tapi perbuatannya sangat kejam,” kata Tidar.
Kini, IK mendekam di sel tahanan Polres Siak dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.**
 
                     
                  
 
                 
                   
                   
                   
                   
                   
                
            
 
                                                      
                                                    
                                                      
                                                   