Gara-gara Patok Lahan, Petani Inhu Jadi Korban Kekerasan

Gara-gara Patok Lahan, Petani Inhu Jadi Korban Kekerasan
Tersangka pengeroyokan petani di Inhu (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU - Perselisihan batas lahan antara warga dan pihak perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berakhir ricuh. Seorang petani bernama Hamidun Basir menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan petugas keamanan kebun sawit.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2025, saat korban bersama warga tengah memasang patok batas lahan antara wilayah masyarakat dan perkebunan milik perusahaan berinisial GD. Tanpa diduga, datang sekelompok pegawai kebun yang langsung menegur dengan nada tinggi, lalu melakukan pemukulan secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Lubuk Batu Jaya.

Menurut Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, laporan peristiwa tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. “Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Lubuk Batu Jaya dan Satreskrim Polres Inhu langsung bergerak dan berhasil mengamankan empat pelaku pertama, masing-masing berinisial THH, BL, LB, dan RAS,” jelas Misran, Rabu (5/11/2025).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain, yakni ASZ, ANH, dan AL, yang juga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Dengan demikian, total tujuh orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketujuh pelaku sudah kami amankan di Mapolres Inhu. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, mereka terbukti melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban,” terang Misran.

Sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi kejadian, di antaranya satu helai baju milik korban, satu bilah samurai, satu parang, satu unit handphone, dan uang tunai Rp100 ribu.

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan sudah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan medis.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index