iniriau.com, Pekanbaru – Polsek Bukit Raya menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Satrio Wardhana Ramadhan. Dua tersangka, MV (24) dan JI (29), memperagakan delapan adegan kunci di Mapolsek Bukit Raya, Jumat (28/11/2025).
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Muhammad Zamhur, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam insiden tragis yang terjadi di Jalan Duyung, Tangkerang Barat.
"Rekonstruksi ini sangat penting untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan," ujar Ipda Zamhur saat diwawancarai di sela-sela rekonstruksi. "Para pelaku memperagakan setiap adegan, menjelaskan secara detail apa yang mereka lakukan saat kejadian," imbuhnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bagaimana kedua tersangka melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, polisi masih terus memburu satu pelaku utama, Budi Utomo alias Budi Toyo, yang diduga sebagai otak dari pengeroyokan ini.
"Kami terus melakukan pengejaran intensif terhadap Budi Utomo. Tim kami di lapangan bekerja keras untuk segera menangkapnya," tegas Ipda Zamhur. "Kami berharap dengan tertangkapnya Budi Utomo, seluruh fakta terkait kasus ini akan terungkap sepenuhnya."
Ipda Zamhur menambahkan, rekonstruksi ini juga dihadiri oleh kuasa hukum keluarga korban, Al Fikri, meskipun orang tua korban tidak dapat mengikuti seluruh proses karena masih dalam keadaan berduka.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," pungkas Ipda Zamhur.
Satrio Wardhana Ramadhan tewas pada 23 Oktober 2025 setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah warga yang menuduhnya melakukan pencurian. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti masalah main hakim sendiri di masyarakat.**
- Hukum
- Pekanbaru
Polisi Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Maut akibat Tuduhan Maling di Pekanbaru
NN
Jumat, 28 November 2025 - 17:02:00 WIB
Dua tersangka pengeroyokan berujung mau di Pekanbaru saat melakukan rekonstruksi (foto: istimewa)
#Hukrim
IndexPilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
BC Bengkalis Musnahkan Rokok, Elektronik hingga Pakaian Bekas Senilai Rp1,8 Miliar
Kamis, 27 November 2025 - 22:34:25 Wib Hukum
Polda Riau Periksa Sejumlah Saksi Selidiki Pengrusakan Pos Satgas dan Plang TNTN
Kamis, 27 November 2025 - 12:59:51 Wib Hukum
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubri Nonaktif Abdul Wahid
Kamis, 27 November 2025 - 09:27:25 Wib Hukum
Masa Penahanan Abdul Wahid Telah Berakhir, Pengamat Hukum Ini Sentil KPK
Kamis, 27 November 2025 - 06:23:00 Wib Hukum
