Polres Rohul Bongkar Dua Kasus Pelangsir BBM Subsidi Asal Sumut

Polres Rohul Bongkar Dua Kasus Pelangsir BBM Subsidi Asal Sumut
Ilustrasi net

iniriau.com, ROHUL – Polres Rokan Hulu mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi oleh jaringan pelangsir asal Sumatera Utara dalam dua hari terakhir. Pengungkapan ini disampaikan Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan saat konferensi pers di Mapolres Rohul, Minggu (7/12/2025).

Kompol I Made menjelaskan para pelaku memanfaatkan celah distribusi di sejumlah SPBU untuk menimbun Pertalite subsidi yang kemudian dibawa ke Padang Lawas dan dijual dengan harga lebih tinggi.

Penindakan pertama terjadi Jumat (5/12/2025) di Jalan Pesantren II, Rambah. Tim Tipidter yang dipimpin Ipda Andi Mohammad Raihansyah Farhat menindaklanjuti laporan aktivitas mencurigakan di SPBU Pasir Pengaraian.

Polisi mengikuti sebuah minibus putih yang berulang kali mengantre menggunakan barcode tidak sesuai. Di sebuah gang, pengemudi berinisial PL (28) tertangkap tengah menyuling Pertalite dari tangki mobil modifikasi ke jerigen.

Barang bukti yang diamankan: empat jerigen, selang, corong, barcode, uang tunai Rp4,63 juta, dan satu unit mobil. PL mengaku menjual kembali Pertalite ke Sibuhuan, Padang Lawas seharga Rp20.000 per liter.

Polsek Tambusai mengungkap kasus serupa pada Sabtu malam (6/12/2025) setelah laporan warga soal aktivitas pelangsir di depan SPBU HSL Talikumain.

Tiga pria asal Sumut—BH (49), MS (23), dan PH (24)—ditangkap saat memindahkan Pertalite dari motor ke jerigen di halaman rumah warga. Mereka membeli Pertalite subsidi Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali di Padang Lawas Rp18.000 per liter.

Barang bukti yang disita berupa becak motor, tiga sepeda motor, dan empat jerigen berisi BBM. Kedua kasus ini menunjukkan modus sama berulang kali mengantre di SPBU, kendaraan dijadikan ‘tangki berjalan’, BBM disuling ke jerigen, lalu dibawa ke Sumut untuk diperjualbelikan.

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kompol I Made.

Ia menambahkan, praktik pelangsir BBM subsidi merugikan negara dan berpotensi menyebabkan kelangkaan. Polisi mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas serupa di SPBU.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index