iniriau.com, PELALAWAN - AS, tersangka penikaman yang menewaskan LO (26) di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, akhirnya ditangkap polisi setelah 13 hari buron. Ia diringkus di sebuah pondok kebun sayur milik keluarganya di Lampung Barat, Provinsi Lampung, pada pekan lalu.
Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Senin (8/12/2025) sore. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK memimpin jalannya rilis didampingi Wakapolres Kompol Rahmat SIK, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK, dan Kasi Humas IPTU Thomas B. Siahaan S.Sos. Tersangka AS turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Kapolres menjelaskan bahwa AS melarikan diri hingga lintas provinsi setelah kejadian. “Tim kami terus melakukan pengejaran tanpa henti. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Lampung Barat dan langsung dibawa ke Pelalawan untuk diproses,” ujar AKBP John Louis Letedara.
Peristiwa penikaman terjadi pada 16 November di sebuah warung tuak di Jalan Lingkar Timur, Pangkalan Kerinci. Cekcok antara pelaku dan korban yang dipicu pengaruh minuman keras berujung pada penusukan yang menewaskan LO di lokasi kejadian. Polisi menyita pisau sepanjang 20 cm sebagai barang bukti.
AS dijerat Pasal 338 junto 351 KUHP. Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan kekerasan. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminalitas. Masyarakat kami imbau tetap waspada dan segera melapor jika melihat potensi tindak kejahatan,” ujarnya.**
