iniriau.com, PEKANBARU — Kejati Riau menahan seorang pengacara berinisial Z yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH). Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hakordia 2025.
Kajati Riau Sutikno mengatakan Z diamankan pada Senin (8/12/2025) malam karena enam kali mangkir dari panggilan penyidik. “Z kami amankan karena tidak kooperatif. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, alat buktinya cukup sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Z diduga bekerja sama dengan Direktur PT SPRH berinisial R dalam transaksi jual beli lahan sawit 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, padahal lahan itu merupakan aset PT Jatim Jaya Perkasa. Pembayaran tiga tahap, masing-masing Rp10 miliar, Rp20 miliar, dan Rp16,2 miliar, disebut mengalir ke rekening Z dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak lain.
BPKP Riau menghitung kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar, dengan Rp36,2 miliar terkait peran Z. Ia dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
“Penahanan kami lakukan karena ada potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Sutikno.**
