iniriau.com, Bengkalis – Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis menuntut hukuman mati terhadap Anton bin Pendi, terdakwa kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 47 kilogram sabu dan 35.700 butir ekstasi. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (9/11/2025).
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan tuntutan mati diajukan karena besarnya skala peredaran. “Ini bukan kasus kecil. Barang buktinya puluhan kilogram. Kami tuntut maksimal: hukuman mati,” ujarnya.
Di persidangan terungkap, Anton diperintahkan Lalak alias Adi Putra (DPO) untuk menjemput narkoba dari Malaysia melalui Pantai Alohong, Rupat. Paket itu dikirim via speed boat sebelum dipindahkan ke motor yang dikendarai Anton.
Aksi tersebut digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau yang sudah melakukan pengintaian. Polisi juga menangkap tiga orang lain yang diduga sebagai penerima barang. Dari tas Anton, disita 29,9 kg sabu kemasan teh hijau dan bergambar harimau, serta 35.700 butir ekstasi berbagai warna.
Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA. Anton dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang memungkinkan hukuman mati.**
