iniriau.com, PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai, Rabu (10/12). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua majelis hakim Aziz Muslin menyatakan para terdakwa terbukti melanggar UU Tipikor. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammadyah Djunaid selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujarnya saat membacakan amar putusan. Djunaid juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp4,48 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Syaifuddin divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp127 juta subsider 1 tahun 6 bulan. Sementara Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto masing-masing dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 9 tahun 6 bulan untuk Djunaid, 9 tahun untuk Syaifuddin, serta 8 tahun 6 bulan untuk Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto.
JPU Frederic Daniel Tobing menanggapi singkat putusan tersebut. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.
Kasus ini terjadi pada 2017–2018, ketika proyek rehabilitasi senilai Rp18,33 miliar tidak dikerjakan sesuai kontrak, termasuk manipulasi kualifikasi penyedia, pengalihan pekerjaan kepada pihak tidak resmi, serta pembayaran termin yang tidak sesuai progres. Audit BPKP Riau mencatat kerugian negara mencapai Rp6,08 miliar.**
