iniriau.com, Bengkalis – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Moch Hery alias Mochammad Hery, kurir narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Terdakwa terbukti membawa sabu seberat 39,6 kilogram.
Vonis dibacakan dalam sidang Nomor 496/Pid.Sus/2025/PN Bls, Rabu (17/12/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair, yakni tanpa hak menyerahkan dan menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, selama persidangan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.
“Terdakwa membawa sabu 39,6 kilogram dalam jaringan internasional. Tidak ada hal meringankan, sehingga vonis pidana mati dijatuhkan,” tegas Wahyu.
Perkara ini bermula pada April 2025. Terdakwa membawa sabu dari Malaysia menuju Bengkalis menggunakan speedboat. Pada 18 April 2025 dini hari, tim Bareskrim Mabes Polri menangkap terdakwa di pesisir Bengkalis dan mengamankan 38 bungkus sabu serta sejumlah barang bukti lainnya. Satu pelaku lain masih berstatus DPO.**
