iniriau.com, PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru tetap membuka pelayanan kepada masyarakat selama libur cuti bersama Natal 2025. Layanan dapat diakses di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru, Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Jenderal Sudirman.
Pelayanan dibuka melalui program Misagu (Melayani Sabtu dan Minggu) pada Sabtu (27/12/2025) hingga Minggu (28/12/2025), mulai pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB. Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan layanan difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP elektronik pemula serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Remaja yang sudah berusia 17 tahun bisa melakukan rekam dan cetak KTP elektronik. Sementara usia minimal 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman, namun pencetakan dilakukan saat berusia 17 tahun,” ujarnya, Jumat (26/12/2025). Untuk perekaman KTP elektronik, masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga (KK).
