iniriau.com, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menghentikan sementara layanan uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Penghentian layanan ini menyusul proses peningkatan Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB terintegrasi penuh yang dilakukan Kementerian Perhubungan secara nasional.
Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan proses upgrade sistem telah berlangsung sejak 5 Januari 2026, sehingga layanan pengujian kendaraan bermotor belum dapat dioperasikan.
“Selama proses peningkatan sistem berlangsung, layanan uji KIR kami hentikan sementara hingga ada keputusan lanjutan dari Kementerian Perhubungan,” ujar Zulfahmi, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih menyiapkan dan melengkapi persyaratan teknis untuk mendukung integrasi sistem baru tersebut. Setelah dinyatakan siap, Dishub Pekanbaru akan melaporkan kondisi layanan kepada Kementerian Perhubungan.
Zulfahmi mengimbau pemilik kendaraan wajib uji dan pelaku usaha angkutan agar memantau informasi resmi Dishub Kota Pekanbaru terkait jadwal pembukaan kembali layanan uji KIR.**