iniriau.com, Pekanbaru – Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) D’Poin, Juprian, kembali tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebagai saksi dalam perkara peredaran narkoba, Rabu (7/1/2026). Tercatat, pengadilan telah melayangkan tiga kali panggilan resmi kepada yang bersangkutan.
Ketidakhadiran Juprian memicu sikap tegas majelis hakim. Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan akan mengambil langkah penjemputan paksa apabila Juprian kembali mangkir pada persidangan berikutnya. “Saksi telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak menunjukkan itikad hadir. Majelis akan memerintahkan penjemputan paksa jika masih mengabaikan panggilan,” ujar Delta di hadapan persidangan.
Majelis hakim menilai kesaksian Juprian sangat dibutuhkan untuk memperjelas dugaan keterlibatan terdakwa Hendra Ong (HO), mantan manajer D’Poin, dalam perkara tersebut. Pengadilan menegaskan bahwa mangkirnya saksi dapat menghambat proses penegakan hukum.
Pada sidang yang sama, jaksa juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdiansyah. Ia memaparkan ketentuan hukum terkait justice collaborator, yakni saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.**