iniriau.com, Pekanbaru - Pemprov Riau mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan Pemprov Riau meminta DPRD segera mensahkan ranperda tersebut.
"Kita kemarin mengusulkan ranperda keterbukaan Informasi Publik ke DPRD Riau. Nah, hari ini kita sudah rapat dengan anggota dewan, dan sudah dibentuk pansusnya," kata Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, Rabu (7/1) di DPRD Riau, Pekanbaru.
Sekdaprov Riau mengatakan lebih lanjut, dengan disahkannya Ranperda Keterbukaan Informasi Publik ini, pihaknya segera menyusun teknis anggaran dan mekanisme kelembagaannya.
"Kita siap untuk terbuka dengan publik, oleh karena itu Pemprov Riau berharap perda tersebut segera disahkan. Jadi, kota bisa atur mekanisme institusi seperti apa, bagaimana penganggarannya," ujar Syahrial Abdi menambahkan penjelasannya.
Dengan disahkannya Ranperda Keterbukaan Informasi Publik nanti, Riau akan menapaki era transparansi pada masyarakatnya. Keberadaan ranperda ini nantinya, masyarakat Riau berhak mendapatkan informasi yang jelas, terpercaya dan akuntabel terhadap kinerja di lingkungan Pemprov Riau.
"Kita siap memberikan informasi yang riil, akuntabel dan bisa dipercaya," pungkas Syahrial Abdi menutup penjelasannya.
Ranperda Keterbukaan Informasi Publik ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Dalam UU tersebut menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka, cepat, dan mudah, bertujuan mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik untuk mencegah korupsi.
Lalu, setiap informasi publik harus terbuka, kecuali yang dikecualikan secara ketat dan terbatas untuk melindungi kepentingan publik lebih besar, seperti keamanan negara atau rahasia pribadi.**