iniriau.com, PEKANBARU – Sidang perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret tempat hiburan malam D’Poin Lounge & KTV Pekanbaru berlangsung tegang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (14/1/2026). Majelis hakim memberi peringatan keras kepada Juprian, pemilik D’Poin, yang dihadirkan sebagai saksi.
Hakim anggota Dedy menegaskan agar saksi memberikan keterangan jujur karena terikat sumpah. “Saya mengingatkan, saudara terikat pada sumpah. Ada dua konsekuensinya,” kata Hakim Dedy di ruang sidang.
Hakim menekankan konsekuensi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu. “Dalam ketentuan hukum pidana, orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana. Kalau terbukti, hari ini pun saudara bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain aspek hukum, hakim juga mengingatkan tanggung jawab moral dan keagamaan. “Allah sangat membenci orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Azab Allah sangat pedih, bisa di dunia dan di akhirat,” ujar Hakim Dedy.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Juprian membantah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya. “Saya tidak pernah lihat,” kata Juprian singkat.
Saat hakim menyinggung isu maraknya peredaran ekstasi di D’Poin, Juprian kembali membantah. “Tidak ada, Yang Mulia. Saya jarang ke sana,” ucapnya.
Namun majelis hakim menyoroti keterangan saksi lain yang menyebut peredaran narkoba terjadi secara luas. Hakim mempertanyakan logika ketidaktahuan pemilik usaha.
“Secara logika, begitu masifnya peredaran, masa saudara tidak tahu. Hampir semua kena,” ujar hakim.
Namun lagi lagi Juprian menegaskan pihak manajemen telah melarang keras peredaran narkoba. “Dari awal kami melarang peredaran narkoba di sana,” katanya.
Persidangan juga mengungkap aliran dana operasional D’Poin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani menanyakan penggunaan rekening pribadi Juprian. “Seluruh biaya operasional masuk ke rekening saudara?” tanya jaksa.
Juprian membenarkan hal tersebut dan menyebut dana yang masuk merupakan setoran kelebihan uang tunai dari brankas perusahaan. Diketahui, terdakwa Hendra, mantan manajer D’Poin, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.**