Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Lukit, Kontraktor Divonis 7 Tahun Penjara

Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Lukit, Kontraktor Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, Pekanbaru — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (15/1/2026). Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12,5 miliar.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada kontraktor pelaksana, Marimbun Rubentus Napitupulu dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO), yakni pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,46 miliar.

“Terdakwa Marimbun Rubentus Napitupulu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH saat membacakan amar putusan.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan harta terpidana akan disita dan dilelang. “Jika harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama 3 tahun,” tegas hakim.

Sementara itu, terdakwa Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta atau menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Dua terdakwa lainnya, Handi Burhanuddin selaku Direktur Utama PT Gumilang Sajati dan Indra Ramdhani sebagai pengawas lapangan, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Keduanya dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Handi diwajibkan membayar uang pengganti Rp463 juta, sedangkan Indra Rp38 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proyek Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V diketahui dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022–2023 dengan nilai kontrak yang mengalami perubahan hingga Rp26,78 miliar. Meski telah mendapat perpanjangan waktu, proyek tersebut tidak rampung dan tidak dapat difungsikan.

“Dalam persidangan terungkap adanya pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan serta pembayaran penuh terhadap material yang belum tersedia di lapangan,” ungkap hakim.

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index