PT Riau Kurangi Hukuman Nali Anak Cunseng Jadi 14 Tahun Penjara

PT Riau Kurangi Hukuman Nali Anak Cunseng Jadi 14 Tahun Penjara
Terdakwa Nali Anak Cunseng (Alm) diborgol dan digiring petugas tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bengkalis, November 2025. (Foto: Rudi Chan)

iniriau.com, Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap terdakwa Nali Anak Cunseng (Alm) pada perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korbannya tewas. Hukuman terdakwa dikurangi dari 15 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Korban adalah istrinya sendiri Susilawati di Kabupaten Bengkalis, Riau yang tewas April 2025 lalu. Terdakwa diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan sebilah kampak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 9 Januari 2026. Majelis hakim tingkat banding dipimpin Saiman, S.H., M.H., dengan hakim anggota Abdul Hutapea, S.H., M.H. dan Tirolan Nainggolan, S.H.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H., mengatakan banding diajukan karena majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sebelumnya tidak menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, meskipun pasal tersebut menjadi dakwaan utama jaksa.

“Banding kami ajukan karena pada putusan tingkat pertama, majelis hakim mengenyampingkan dakwaan KDRT. Padahal perbuatan terdakwa jelas masuk dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban,” ujar Marthalius, Kamis (29/1/2026).

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Meski hukuman berkurang satu tahun, JPU menilai putusan banding tersebut telah menguatkan konstruksi hukum yang dibangun jaksa sejak awal.

“Walaupun vonisnya berkurang, kami cukup puas karena majelis hakim tingkat banding sependapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan KDRT,” tegasnya.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa senjata dan pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada saksi yang berhak. Biaya perkara banding dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp2.000.**

 

 

 

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index