Polisi Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Balita di Inhu

Polisi Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Balita di Inhu
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, INHU - Kepolisian Sektor Pasir Penyu mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang balita perempuan berusia satu tahun di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Terduga pelaku merupakan ayah tiri korban dan telah diamankan polisi.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban. “Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan,” ujar Misran, Jumat (6/2/2026).

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban melaporkan kecurigaan adanya kondisi tidak wajar pada anaknya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan medis terhadap korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada ayah tiri korban yang kemudian ditangkap pada Selasa (3/2/2026) di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyidikan.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara tegas dan profesional, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index