iniriau.com, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan pemalsuan surat tanah, Rabu (18/2/2026). Kasus ini menyeret Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar, serta mantan Sekretaris Desa, Eka Putra, yang diduga terlibat praktik mafia tanah.
Pelimpahan tahap II dilakukan penyidik Polres Kampar dan diterima Jaksa Penuntut Umum Jodhi Kurniawan bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza. Dengan pelimpahan ini, perkara masuk tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, mengatakan kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan. “Berkas dan tersangka sudah kami terima. Selanjutnya disiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujarnya.
Okky menjelaskan tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). JPU kini menyiapkan surat dakwaan dengan melibatkan tujuh jaksa untuk mengoptimalkan proses penuntutan. Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024 terkait sengketa lahan di Desa Tarai Bangun.
Tanah tersebut diduga didaftarkan pihak lain menggunakan dokumen yang diduga palsu untuk kepentingan pembebasan lahan proyek tol. Hasil penyidikan menemukan adanya tumpang tindih dokumen, termasuk SKGR dan Surat Keterangan Tanah yang diduga tidak sah. Keterangan dari Lembaga Adat Kampar juga menyebut dokumen yang dijadikan dasar klaim tidak memiliki kekuatan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pemalsuan dokumen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penanganan perkara ini sekaligus menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan.**