iniriau.com, BENGKALIS – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 19 kilogram. Keduanya diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.35 WIB.
Dua tersangka masing-masing berinisial V.I.I (23) dan A.K. (24). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait rencana masuknya sabu dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menyampaikan, tim mulai melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026. Setelah memetakan pergerakan dan jalur yang diduga akan dilalui, petugas akhirnya menemukan dua orang mencurigakan yang membawa tas ransel saat berkendara.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 19 paket besar diduga sabu di dalam tas yang mereka bawa,” ujar Kris.
Selain sabu seberat kurang lebih 19 kilogram, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai pengantar.
Mereka diperintah oleh dua orang berinisial T dan C.M yang kini masih dalam penyelidikan untuk mengirimkan sabu ke wilayah Pekanbaru melalui jalur darat. Saat ini, Satres Narkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.**