iniriau.com, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program Paket Premium Ramadan 2024 di Baznas Kabupaten Indragiri Hilir digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/2/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara kepada terdakwa Aesalim.
JPU Aditya SH menegaskan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana kegiatan sosial tersebut. “Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Aditya di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp170 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaan diungkapkan, program Paket Premium Ramadan 2024 mengalokasikan anggaran Rp1,698 miliar untuk 3.000 paket bantuan. Namun, proses pengadaan disebut tidak melalui mekanisme yang sah, termasuk tidak adanya prosedur penunjukan penyedia yang benar serta tanpa kontrak kerja sama.
Distribusi bantuan juga dinilai tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari total paket yang disiapkan, 886 paket dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp675.536.524,52.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa bersama Ketua Baznas saat itu yang kini telah meninggal dunia. Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hendri SH MH, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati tuntutan jaksa, namun tentu akan menyampaikan pledoi sebagai hak terdakwa. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif,” ujar Hendri usai sidang.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan sebelum memasuki tahap putusan.**