Iniriau.com - Aksi salam satu jari Menko Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokat Nusantara resmi melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu, Kamis siang (18/10).
Kuasa hukum pelapor Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman mengatakan, keduanya diduga telah melakukan kampanye terselubung di agenda resmi IMF-Bank Dunia 2018 di Bali beberapa waktu lalu.
"Tindakan yang patut diduga menguntungkan dan menunjukkan keberpihakan terhadap Jokowi-Ma'ruf," kata Taufiq di gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Hal itu, sambung Taufiq, jelas melanggar Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan (2) jo pasal 457 UU No 7/2017 tentang Pemilu lantaran keduanya tertangkap kamera dengan jelas mengarahkan Direktur IMF Christine Lagarde untuk berpose satu jari.
"Ya patut diduga itu sebuah ajakan ataupun imbauaun yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu dalam hal ini calon presiden nomor urut 1," pungkasnya.
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan capres dan cawapres. Nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, dan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. (irc/rmol)