iniriau.com, PEKANBARU – Proses hukum dugaan penipuan kredit telepon genggam yang menyeret seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40) terus bergulir. Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
SPDP tersebut tercatat tertanggal 20 Februari 2026. Menindaklanjuti hal itu, pihak kejaksaan akan segera menunjuk jaksa untuk memantau perkembangan perkara.
Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan penerimaan dokumen tersebut.
“SPDP sudah kami terima. Selanjutnya akan segera diterbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa yang mengikuti proses penyidikan,” ujar Ziko, Selasa (24/2/2026).
Sementara itu, penyidikan kasus ini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Kepala Satuan Reserse Kriminal, Anggi Dian Riansyah, menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan.
“Yang bersangkutan sudah ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para korban,” jelas Anggi.
CN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan bermodus kredit elektronik, khususnya pembelian iPhone melalui sejumlah aplikasi pembiayaan.
Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada April hingga Mei 2024. Tersangka disebut menawarkan bantuan pengajuan kredit iPhone kepada masyarakat. Proses pengajuan kredit dilakukan melalui beberapa platform pembiayaan seperti Home Credit Indonesia, Akulaku, Kredivo, dan Indodana.
Pengajuan kredit bahkan disebut dilakukan di dalam mobil milik tersangka dengan melibatkan tenaga penjual. Pada tahap awal, cicilan sempat dibayarkan selama beberapa bulan sehingga korban tidak menaruh curiga.
Namun selanjutnya, korban kembali diminta mengajukan kredit baru melalui berbagai aplikasi. Dalam praktiknya, identitas korban digunakan untuk pembelian ponsel bernilai tinggi, sementara cicilan berikutnya diduga tidak lagi dibayarkan.
Akibatnya, tagihan justru dibebankan kepada para korban, sedangkan perangkat yang dibeli tidak lagi berada di tangan mereka. Dari pendataan sementara, puluhan warga dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses verifikasi yang terus berjalan.
Sebelumnya, nilai kerugian sempat diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Namun setelah dilakukan pendataan awal, jumlah yang terkonfirmasi berada di kisaran Rp1,5 miliar. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.**