iniriau.com, BENGKALIS – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bengkalis. Hasilnya, tiga pria berhasil diamankan dalam rentang waktu kurang dari dua jam pada Senin (23/2/2026) malam.
Seluruh pengungkapan bermula dari informasi warga yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan, Desa Kuala Alam. Seorang pria berinisial N (29) diamankan bersama barang bukti satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,12 gram serta satu unit ponsel Oppo A58 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kurang dari satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati. Di lokasi ini, pria berinisial TFF (48) diringkus. Polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,05 gram, satu unit telepon genggam Android, alat hisap, serta korek api. Hasil tes urine menunjukkan TFF positif mengandung methamphetamine.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 21.58 WIB, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial FW (44) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis. Dari tangan FW, disita satu paket sabu seberat kotor 0,10 gram, dua unit ponsel Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3262 DAA yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan adanya tiga pengungkapan tersebut dalam satu malam.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat melalui WhatsApp Kapolres. Setelah itu, tim langsung melakukan pendalaman dan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda,” ujar Juliandi, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Tes urine terhadap ketiga terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Tanpa dukungan warga, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.**